Sejalan dengan prinsip menciptakan lingkungan sosial yang baik untuk pertumbuhan anak di bawah umur yang sehat, “Langkah-langkah Perlindungan Anak di Bawah Umur Woomi” telah ditetapkan.
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 Perlindungan penuh terhadap anak di bawah umur merupakan nilai inti Woomi, urat nadi pengembangan perusahaan, dan prioritas tertinggi pengembangan perusahaan.
Bab Ⅱ Tautan Produksi
1. Pasal 2 Semua produk rokok elektronik Woomi yang mengandung nikotin mengacu pada peringatan yang terdapat pada kemasan rokok domestik, dan mencantumkan “Produk ini mengandung nikotin, yang dilarang untuk anak di bawah umur” di bagian depan kemasan luar.
2. Pasal 3 Secara aktif mengembangkan dan memproduksi produk dengan kandungan nikotin rendah dan produk de-nikotin.
1. Pasal 4 Sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional dan pemberitahuan dari kedua kementerian dan komisi, penjualan daring dihentikan, dan promosi dan pemasaran produk rokok elektronik tidak boleh dilakukan secara daring.
2. Pasal 5 Tidak akan dibuka toko langsung dan toko waralaba baru dalam radius 200 meter dari sekolah dasar dan menengah; bagi toko langsung dan toko waralaba yang sudah ada namun tidak memenuhi ketentuan tersebut, wajib dipatuhi janjinya untuk tidak menjual kepada anak di bawah umur dan secara bertahap menarik diri dari toko tersebut.
3. Pasal 6 Semua toko penjualan langsung offline dan toko waralaba wajib memasang tanda “Dilarang Membeli dan Menggunakan Bagi Anak di Bawah Umur” pada tempat yang mudah terlihat.
4. Pasal 7 Distributor dan agen dilarang melakukan penyaluran barang pada tempat-tempat yang berada di sekitar lingkungan sekolah dasar dan menengah (untuk “lingkungan” secara spesifik dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendirian tempat penjualan rokok dan minuman beralkohol di berbagai tempat).
5. Pasal 8 “Melarang penjualan rokok elektronik kepada anak di bawah umur” dan “melarang pendirian toko di sekitar sekolah dasar dan menengah” ke dalam ketentuan kontrak dengan dealer dan pewaralaba. Jika ditemukan pelanggaran, tanggung jawab atas pelanggaran kontrak akan diselidiki hingga kualifikasi kerja sama dibatalkan.
6. Pasal 9 Pada seluruh terminal penjualan dan kegiatan offline, rokok elektronik dan produk terkait tidak dijual kepada anak di bawah umur.
Bab Ⅳ Tautan Promosi Merek
1. Pasal 10 Dalam hal komunikasi merek, tidak boleh menggunakan slogan-slogan iklan yang dapat mendorong anak di bawah umur untuk menggunakannya, seperti “populer, muda” dan sebagainya.
2. Pasal 11 Mengatur secara ketat penggunaan istilah-istilah dalam promosi eksternal, dan kata-kata yang dilarang termasuk tetapi tidak terbatas pada: sehat, tidak berbahaya; berhenti merokok; aman, ramah lingkungan; kata-kata yang secara berlebihan menggambarkan fungsi rokok elektronik, seperti artefak pembersih paru-paru, energy bar, dan produk kecantikan; keren, trendi, mempesona dan kata-kata lain yang mempromosikan mode; ungkapan yang dapat digunakan kapan saja dan di mana saja; penggunaan kata-kata seperti "0 tar" didasarkan pada hasil uji lembaga nasional.
3. Pasal 12 Untuk kegiatan promosi secara offline, perlu memasang pengumuman “Dilarang Masuk Anak di Bawah Umur” pada tempat yang mudah terlihat dan mengatur petugas untuk melakukan pengawasan di tempat untuk mencegah anak di bawah umur memasuki area kegiatan.
Bab Ⅴ Pengawasan dan Inspeksi
1. Pasal 13 Untuk memperkuat manajemen dan mengatur secara ketat perilaku penjualan offline, penanggung jawab masing-masing daerah melakukan inspeksi rutin terhadap dealer, agen, dan franchisee di wilayah hukumnya. Wali kota wajib melakukan inspeksi minimal seminggu sekali; penanggung jawab masing-masing provinsi wajib melakukan inspeksi minimal sebulan sekali; penanggung jawab daerah wajib melakukan inspeksi minimal satu kali dalam satu triwulan; penanggung jawab perusahaan wajib melakukan inspeksi mendadak.
2. Pasal 14 Toko penjualan langsung Woomi membentuk tim untuk membentuk kelompok pengawas, dan melakukan pelatihan staf secara berkala. Toko penjualan langsung di semua wilayah negara melakukan inspeksi mandiri setiap bulan, dan memberikan umpan balik tepat waktu atas inspeksi mandiri tersebut kepada kelompok yang memimpin.
3. Pasal 15 Dari waktu ke waktu, staf lembaga terkait seperti badan pengawasan pasar setempat dan Biro Monopoli Tembakau akan diundang untuk melakukan inspeksi bersama.
4. Pasal 16 Semua sektor masyarakat dipersilakan untuk bersama-sama mengawasi dan membuat hotline pengawasan dan pelaporan serta email. Jika toko penjualan langsung Woomi, distributor, agen, dan pewaralaba ditemukan menjual rokok elektrik kepada anak di bawah umur dalam operasinya, mereka akan mengumpulkan bukti dan memberikan umpan balik tepat waktu. Kantor pusat perusahaan akan bekerja sama dengan departemen terkait untuk menanganinya dengan serius, dan memberi penghargaan kepada pelapor.
5. Pasal 17 Melaksanakan pelatihan secara berkala kepada karyawan perusahaan, distributor dan franchisee untuk meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan anak di bawah umur.
Bab Ⅵ Hukuman
1. Pasal 18 Apabila penjualan rokok elektronik kepada anak di bawah umur terjadi di toko yang dikelola langsung oleh perusahaan, setelah diverifikasi, penanggung jawab langsung wajib memutus hubungan kerja dan melakukan investigasi terhadap tanggung jawab pimpinan.
2. Pasal 19 Distributor dan franchise yang melanggar ketentuan penjualan rokok elektronik kepada anak di bawah umur akan dikenakan sanksi peringatan pertama setelah diverifikasi; pelanggaran kedua akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak; pelanggaran ketiga akan dibatalkan kerjasamanya dan kualifikasi franchise-nya.
Bab Ⅶ Badan Pimpinan
1. Pasal 20 Perusahaan membentuk kelompok pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan anak dalam peraturan ini.
2. Pemimpin tim: CEO perusahaan.
3. Wakil ketua tim: manajer umum produksi, penjualan, merek, dan lini urusan pemerintahan.
4. Pasal 21 Untuk memperlancar komunikasi dengan para kepala berbagai distrik dan departemen, dibentuk sekretariat.
Peraturan Perundang-undangan
1. Pasal 22 Penetapan dan perubahan ketentuan peraturan ini telah disetujui oleh lebih dari 3/4 dari jumlah rapat pimpinan perusahaan dan disetujui oleh rapat perwakilan karyawan.
2. Pasal 23 Berdasarkan Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, “anak di bawah umur” dalam peraturan ini merujuk pada orang yang berusia di bawah 18 tahun.

EKOM 24000
TANGO 24000
GK15000
Belum 18000
Halo 15000
Yupiter 10000
Ruang 18000
Cahaya 15000
Kembar 20000
Planet Venus 6000
Batu 600
3mg
6 mg-an
12 mg-an
Timbul
Gemini
Leo
Libra