171732xs8
Leave Your Message
TPD

APA ITU TPD?

Arahan Produk Tembakau (TPD) adalah arahan Uni Eropa yang menetapkan aturan yang mengatur pembuatan, penyajian, dan penjualan tembakau dan produk terkait. TPD bertujuan untuk meningkatkan fungsi pasar tembakau dan produk terkait, sekaligus mencapai tujuan kesehatan masyarakat.

PROSES PEMBERITAHUAN

Pemberitahuan TPD mengharuskan produsen dan importir untuk menyampaikan kepada Negara Anggota berbagai informasi, mulai dari formulasi hingga data komersial dan produksi, melewati berkas toksikologi setiap bahan dan analisis kimia spesifik, dengan perhatian khusus pada nikotin.

Pengirim menyatakan kesesuaian produk dengan kriteria keselamatan yang ditetapkan oleh undang-undang. Produk yang diberitahukan tidak secara otomatis diizinkan untuk dijual, tetapi justru membuat pemberi tahu harus memverifikasi apa yang telah dikomunikasikan kepada pihak berwenang: Negara Anggota menyediakan waktu enam bulan sejak diterimanya pemberitahuan untuk mempelajari berkas terkait, dengan perhatian khusus pada bahaya produk.

Sebelum memasarkan produk, perlu menunggu hingga akhir periode enam bulan ini atau, di beberapa Negara Anggota, hingga diterimanya komunikasi dari Otoritas yang berwenang.

Masing-masing Negara Anggota dapat mengenakan biaya untuk menerima, menyimpan, dan mengelola data yang diberitahukan dan juga untuk pembaruan tahunannya.

Kepatuhan Produk

Kepatuhan Produk seperti di bawah ini:

Pengemasan dan Pelabelan

Untuk mematuhi TPD, rokok elektronik dan wadah isi ulang harus menunjukkan mekanisme keselamatan seperti struktur anti-anak, segel garansi, perlindungan terhadap kerusakan, mekanisme anti-hilang, dan mekanisme pengisian ulang.
Lebih jauh lagi, brosur ilustrasi, kemasan satuan, dan kemasan eksternal apa pun harus menyertakan informasi spesifik seperti daftar bahan, peringatan kesehatan, dll. Patuhi juga kewajiban (ukuran, jenis huruf, dll.) yang ditetapkan oleh TPD dan peraturan nasionalnya.

* Peringatan akan muncul di 2 permukaan terbesar
paket unit dan kemasan luar apa pun dan
menutupi >30% permukaan paket unit.
Pengemasan dan Pelabelan